Nakita.id - Kabar baik bagi untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dikabarkan ASN akan mendapatkan penghasilan tambahan.
Melansir Tribunnews, Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) memastikan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di pemerintah daerah (pemda).
Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengungkapkan bahwa pada Senin (7/3/2022) telah menerima pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas pengajuan TPP gelombang pertama dari daerah.
"Besok kami rapatkan lintas komponen dan kemudian dikeluarkan surat persetujuan bagi daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Organisasi dan Tata Laksana, pertimbangan Menteri Keuangan, dan hasil rapat,” kata Fatoni dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/3/2022).
Fatoni membeberkan proses pengajuan persetujuan TPP dari daerah kepada Kemendagri.
Kemendagri menyampaikan pengajuan disampaikan melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), Kemendagri memvalidasi pengajuan tersebut.
Validasi baik dari penjabaran TPP maupun dokumen lainnya.
Kemudian Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kemenkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan.
Selanjutnya, Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda Tahun Anggaran (TA) 2022, yang mengacu pada hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu, dan hasil rapat pembahasan.
Apa Itu Silent Treatment? Kebiasaan Revand Narya yang Membuatnya Digugat Cerai Istri
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR