Nakita.id - Kabar baik bagi untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dikabarkan ASN akan mendapatkan penghasilan tambahan.
Melansir Tribunnews, Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) memastikan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di pemerintah daerah (pemda).
Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengungkapkan bahwa pada Senin (7/3/2022) telah menerima pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas pengajuan TPP gelombang pertama dari daerah.
"Besok kami rapatkan lintas komponen dan kemudian dikeluarkan surat persetujuan bagi daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Organisasi dan Tata Laksana, pertimbangan Menteri Keuangan, dan hasil rapat,” kata Fatoni dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/3/2022).
Fatoni membeberkan proses pengajuan persetujuan TPP dari daerah kepada Kemendagri.
Kemendagri menyampaikan pengajuan disampaikan melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), Kemendagri memvalidasi pengajuan tersebut.
Validasi baik dari penjabaran TPP maupun dokumen lainnya.
Kemudian Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kemenkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan.
Selanjutnya, Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda Tahun Anggaran (TA) 2022, yang mengacu pada hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu, dan hasil rapat pembahasan.
Ada kriteria yang perlu dipenuhi bagi ASN untuk mendapatkan TPP.
Kriteria pemberian TPP meliputi beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, dan kelangkaan rofesi.
Sebelumnya diberitakan bahwa pemerintah berjanji akan memberikan banyak keuntungan bagi ASN yang mau pindah ke IKN atau Ibu Kota Nusantara.
Seperti diketahui, pemerintah tengah mempersiapkan banyak hal terkait pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur.
Memang diharapkan akan banyak ASN yang akan menempati IKN bila sudah selesai dibangun.
Sederet tunjangan dan fasilitas akan didapatkan jika mau pindah ke IKN.
Ya, Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pindah ke IKN Nusantara akan mendapat tunjangan tambahan dari pemerintah.
Seperti dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, menjelaskan Kemenpan RB sedang membahas skenario pemindahan dengan kementerian/lembaga yang jadi prioritas ke IKN.
"Kami bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/bappenas, Kementerian Keuangan, dan Instansi terkait tengah intens one on one bersama kementerian /lembaga yang IKN tahun 2024 yang akan datang," ujar Tjahjo Kumolo pada keterangan pers.
Akan ada ASN yang dipilih untuk pindah ke IKN.
Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa ASN yang terpilih harus siap untuk pindah ke IKN.
Tidak ada alasan untuk menolak bagi ASN yang sudah dipilih.
"ASN tidak bisa minta pindah ke daerah dengan alasan tidak mau pindah ke ibu kota baru.
Walaupun sekarang belum diputuskan berapa yang akan dipindah, namun jika sudah, maka hukumnya wajib," jelasnya dikutip dari Kompas (06/03).
Begitupun dengan pernyataan dari Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB, Alex Deni yang menjelaskan skenario pemindahan ASN bukan hanya bicara soal jumlah ASN, namun lebih dari itu.
"Salah satu skenario pemindahan tersebut juga meliputi tunjangan tambahan di luar bagi ASN yang pindah ke IKN," imbuhnya.
Apa Itu Silent Treatment? Kebiasaan Revand Narya yang Membuatnya Digugat Cerai Istri
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR