Tidak ada alasan untuk menolak bagi ASN yang sudah dipilih.
"ASN tidak bisa minta pindah ke daerah dengan alasan tidak mau pindah ke ibu kota baru.
Walaupun sekarang belum diputuskan berapa yang akan dipindah, namun jika sudah, maka hukumnya wajib," jelasnya dikutip dari Kompas (06/03).
Begitupun dengan pernyataan dari Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB, Alex Deni yang menjelaskan skenario pemindahan ASN bukan hanya bicara soal jumlah ASN, namun lebih dari itu.
"Salah satu skenario pemindahan tersebut juga meliputi tunjangan tambahan di luar bagi ASN yang pindah ke IKN," imbuhnya.
Apa Itu Silent Treatment? Kebiasaan Revand Narya yang Membuatnya Digugat Cerai Istri
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR