Adapun restoran di dalam bioskop diizinkan menerima makanan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.
3. Tempat ibadah
Tempat ibadah, berupa masjid atau musala, gereja, vihara, pura, dan klenteng dapat mengadakan aktivitas peribadahan.
Kapasitas maksimal sebanyak 75 persen dan tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat.
4. Restoran dan kafe
Restoran dan kafe diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen dan tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara bagi restoran dan kafe yang buka di sore hari, diizinkan buka sejak pukul 18.00 sampai dengan 00.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
5. Tempat wisata
Tempat wisata di sekitar Jabodetabek dibuka dengan kapasitas pengunjung paling banyak 75 persen.
Aturannya, tetap menerapkan protokol kesehatan, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, anak berusia di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua dan menyertakan bukti vaksinasi dosis pertama bagi yang berusia 6 – 12 tahun.
6. Transportasi umum
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR