Nakita.id - Jalan-jalan ke mal dan naik transportasi umum sepertinya belum dikatakan aman selama kita masih berada di era pandemi Covid-19.
Pemerintah kembali memperpanjang aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk periode 8–14 Maret 2022.
Melasir dari Kompas, hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan melalui konferensi pers secara virtual, Senin (7/3/2022).
Menindaklanjuti arahan tersebut Menteri Dalam Negeri RI mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam instruksi tersebut disebutkan bahwa, wilayah agloromerasi Jabodetabek yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi berstatus PPKM level 2.
Semua fasilitas umum seperti pusat perbelanjaan dan sarana transportasi umum yang beroperasi di wilayah tersebut menerapkan peraturan khusus sebagai berikut.
1. Mal
Mal di wilayah Jabodetabek diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Sementara bagi pengunjung yang berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, serta menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama bagi yang berusia 6 – 12 tahun.
Baca Juga: Aturan Masuk Mal Terbaru di DKI Jakarta yang Masih Berada di PPKM Level 2, Berlaku Hingga 7 Februari
2. Bioskop
Bioskop di daerah Jabodetabek dibuka dengan kapasitas penonton sebanyak 70 persen.
Adapun restoran di dalam bioskop diizinkan menerima makanan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.
3. Tempat ibadah
Tempat ibadah, berupa masjid atau musala, gereja, vihara, pura, dan klenteng dapat mengadakan aktivitas peribadahan.
Kapasitas maksimal sebanyak 75 persen dan tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat.
4. Restoran dan kafe
Restoran dan kafe diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen dan tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara bagi restoran dan kafe yang buka di sore hari, diizinkan buka sejak pukul 18.00 sampai dengan 00.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
5. Tempat wisata
Tempat wisata di sekitar Jabodetabek dibuka dengan kapasitas pengunjung paling banyak 75 persen.
Aturannya, tetap menerapkan protokol kesehatan, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, anak berusia di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua dan menyertakan bukti vaksinasi dosis pertama bagi yang berusia 6 – 12 tahun.
6. Transportasi umum
Kendaraan umum seperti taksi, angkutan masal, dan pesawat terbang diizinkan beroperasi dengan kuota penumpang 100 persen.
Ketentuan perjalanan menggunakan transportasi diatur lebih lengkap dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
7. Pasar tradisional dan supermarket
Pasar tradisional dan supermarket di area Jabodetabek yang menjual kebutuhan sehari-hari bisa beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
Sementara itu, pasar rakyat yang menjual kebutuhan non-esensial hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pembeli 75 persen.
Baca Juga: PPKM Level 2 Jakarta Kembali Diberlakukan, Ini Syarat Masuk Mal dan Bioskop yang Harus Moms Tahu
Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul "Jabodetabek PPKM Level 2, Ini Aturan Masuk Mal hingga Transportasi"
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR