Kendaraan umum seperti taksi, angkutan masal, dan pesawat terbang diizinkan beroperasi dengan kuota penumpang 100 persen.
Ketentuan perjalanan menggunakan transportasi diatur lebih lengkap dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
7. Pasar tradisional dan supermarket
Pasar tradisional dan supermarket di area Jabodetabek yang menjual kebutuhan sehari-hari bisa beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
Sementara itu, pasar rakyat yang menjual kebutuhan non-esensial hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pembeli 75 persen.
Baca Juga: PPKM Level 2 Jakarta Kembali Diberlakukan, Ini Syarat Masuk Mal dan Bioskop yang Harus Moms Tahu
Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul "Jabodetabek PPKM Level 2, Ini Aturan Masuk Mal hingga Transportasi"
Shopee Bersama Tasya Kamila dan Bittersweet by Najla Ceritakan Dampak Positif Inovasi dalam Berdayakan Ekosistem
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR