Indra Kenz dan Doni Salmanan dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Komjen Agus Andrianto mengultimatum bagi yang menerima aliran dana dari Indra Kenz dan Doni Salmanan tidak melaporkan polisi dan terindikasi berperan aktif dalam tindak kejahatan tersebut, maka bisa mendapat konsekuensi yang berat.
"Kalau dia tidak melaporkan dan terindikasi jejaknya berperan aktif, ya mau tidak mau kami tetapkan yang bersangkutan sebagai bagian dari para pelaku," ujar Agus di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis (10/3/2022) melansir Tribunnews.
Komjen Agus kemudian mengungkapkan bahwa tidak semua yang menerima aliran dana Indra Kenz dan Doni Salmanan terlibat dalam tindak kejahatan.
Semua tergantung dari hasil pemeriksaan.
"Intinya tergantung hasil pemeriksaan. Apakah ada unsur kesengajaan atau ketidaktahuan sehingga lebih bagus mereka ini melaporkan," beber Agus.
"Nanti yang bersangkutan jadi kolaborator untuk mengembangkan perbuatan para pelaku ini dalam mengembangkan usahanya," tambahnya.
Beberapa artis yang pernah menerima aliran dana dari Doni Salmanan diantaranya Reza Arap, Rizky Febian, Alffy Ref, dan Rizky Billar.
Reza Arap menerima donasi senilai Rp 400 juta kemudian kembali mendapatkan uang dari Doni senilai Rp 1 miliar.
Rizky Febian mendapat uang Rp 400 juta dari hasil menjual minuman racikannya kepada Doni Salmanan.
Rizky Billar mendapat amplop tebal dari Doni Salmanan di hari pernikahannya.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR