Nakita.id - Sosok Indra Kenz kini sedang tuai sorotan publik.
Apalagi sekarang kepolisian menemukan fakta baru terkait aset barang mewah miliki Indra Kenz
Ya, meski sering mengaku punya barang-barang mewah, Brigjen Whisnu Hermawan selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap fakta mengejutkan dari Indra Kenz.
Seperti yang kita ketahui, sebelum jadi tersangka kasus penipuan Binomo, Indra Kenz dan kekasihnya sering pamer barang-barang mewah.
Mulai dari jam tangan hingga berbagai tas sering mereka pamerkan di sosial media.
Bahkan mengerikannya Indra Kenz pernah menjadi salah satu bintang tamu dan juga memamerkan barang mewah yang ia punya beserta harganya.
Namun sayang, sikap sombong Indra Kenz ini harus terbongkar. Karena setelah diduga melakukan banyak penipuan karena Binomo, polisi pun akhirnya mengusut tuntas aset dan harga milik Indra Kenz.
Diketahui setelahnya bahwa ada dugaan bahwa Indra Kenz meminjam barang mewah tersebut.
Brigjen Whisnu Hermawan mengetahui hal tersebut setelah pihaknya berkoodinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami kasusnya.
Terkait Binomo tersebut kami sedang berkoordinasi dengan PPATK dan ada dugaan bahwa Binomo tersebut adanya di Indonesia. Pemilik ada di Indonesia" ujar Whisnu mengutip dari Tribunnews pada Kamis (10/03).
Ia menuturkan, pihaknya menelusuri pemilik Binomo tersebut melalui perusahaan payment gateway di Binomo.
Namun hingga berita ini diturunkan, pihaknya masih mendalami hal tersebut. Yang pasti, penyidik memastikan ada pelaku selain Indra Kenz.
"Kami masih dalami, kami mencoba lewat payment gateway-nya karena ada pelaku lain di luar Indra Kenz," kata Whisnu.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara. Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti.
Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.
Nah, ketika menyita aset sang crazy rich, polisi menduga kalau Indra Kenz ini memilih untuk meminjam barang mewah.
Dugaan tersebut muncul setelah penyidik melakukan inventarisasi aset milik Indra Kenz. Namun hal ini masih didalami oleh pihak kepolisian.
"Terkait barang-barang yang jam tangan kemudian benda-benda berharga lainnya, kami dalami apakah itu milik saudara IK atau dia bersifat pinjam saja. Itu yang menjadi aset yang kita sita terkait IK," ujar Whisnu.
Di sisi lain, kata Whisnu, pihaknya sudah meminta penetapan pengadilan untuk menyita aset rumah mewah Indra Kenz yang ada di Jakarta dan Tangerang.
"Kami meminta juga penetapan pengadilan untuk beberapa aset yang ada di Jakarta dan Tangerang.
Setelah kami menerima izin penetapan khusus kami akan melakukan proses penyitaan terhadap beberapa rumah yang ada di gambar-gambar yang rekan-rekan pernah berikan kepada kami," kata Whisnu.
Saat ini Indra Kenz sudah menjadi tahanan dengan status tersangka.
Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5
Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang- Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR