Sebut saja, Rizky Febian, Reza Arap, Atta Halilintar dan Arief Muhammad.
Terkait kasus Indra Kenz sendiri, sampai saat ini polisi masih melakukan pengembangan dengan data-data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Berdasarkan informasi dari PPATK, masih ada rekening Indra Kenz dengan jumlah ratusan miliar.
Sementara polisi sudah menyita beberapa aset Indra Kenz, seperti rumah mewah, mobil mewah dan jam-jam bermerek.
Atas kasus ini, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR