- Memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan sesuai dengan keputusan bersama 4 menteri
- Memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB 4 menteri
Nah Moms, Aturan PTM Terbatas di setiap daerah dilaksanakan dengan mempertimbangkan cakupan vaksinasi masyarakat disana, terutama masyarakat lansia.
Satuan pendidikan yang terbukti melanggar prokes diberikan sanksi administratif dan dibina oleh Satgas Penanganan Covid-19 atau tim pembina UKS, berikut kriterianya:
1. PPKM level 1 dan 2
Pendidik dan tenaga kependidikan sudah mendapat vaksinasi dosis 2 lebih dari 80 persen.
Sedangkan vaksinasi dosis 2 bagi lansia di kabupaten atau kota sudah lebih dari 50 persen.
2. PPKM level 3
Pendidik dan tenaga kependidikan penerima dosis 2 lebih dari atau sama dengan 40 persen dan jumlah vaksinasi dosis 2 bagi lansia sebesar lebih dari atau sama dengan 10 persen.
Kapasitas PTM yang dilakukan sebesar 50 persen dengan durasi jam pelajaran maksimal 4 jam.
Kategori kedua, dianjurkan untuk melakukan PJJ penuh apabila memenuhi syarat berikut,
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR