Nakita.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyalurkan kemudahan bantuan kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam jaminannya tersebut, ada berbagai manfaat yang didapatkan masyarakat.
Program JKN BPJS Kesehatan membantu meringankan beban masyarakat pengidap berbagai penyakit yang hendak berobat ke rumah sakit (RS).
Masyarakat pun cukup mendaftar dalam program JKN BPJS Kesehatan dan membayar iuran setiap bulan sesuai faskes yang dipilih.
Akan tetapi, sebagian masyarakat masih mempertanyakan jenis penyakit yang biaya pengobatannya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Banyak yang menduga, biaya pengobatan penyakit kronis, seperti penyakit jantung dan kanker, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS pada Senin (21/3/2022), Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, BPJS menanggung biaya pengobatan semua penyakit yang tertuang dalam regulasi JKN-KIS, termasuk penyakit kronis.
"Yang tidak dijamin jelas disebutkan dalam pasal 52 Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan," kata Iqbal.
Dalam pasal tersebut, beberapa layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS antara lain mengatasi infertilitas, meratakan gigi atau ortodonsi, dan gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat atau alkohol.
Baca Juga: Ini Rincian Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3, Catat Sebelum Ada Perubahan
Dalam booklet Info BPJS Kesehatan disebutkan bahwa biaya jaminan pelayanan kesehatan pada 2016-2020 mencapai Rp 374,86 triliun, 83,31 persen di antaranya adalah layanan rujukan penyakit kronis.
Hanya 16,69 persen atau Rp 75,10 triliun biaya yang dikeluarkan BPJS untuk pelayanan kesehatan primer.
Penyakit yang termasuk dalam pengelompokkan kronis pada program BPJS antara lain jantung, ginjal, kanker, stroke, sirosis hati, thalasemia, leukimia, dan hemofilia.
BPJS mencatat, penyakit kronis menempati urutan teratas dalam klaim biaya pelayanan kesehatan dan mengalami peningkatan sebesar 25-31 persen sejak 2014.
Pada tahun 2020, BPJS Kesehatan membayarkan 19,9 juta kasus penyakit kronis dengan biaya sebesar Rp20 triliun atau 25 persen dari total biaya klaim layanan kesehatan JKN-KIS.
Penyakit jantung menempati porsi pembiayaan teratas, yaitu sebesar 49 persen, kemudian kanker 18 persen, stroke 13 persen, gagal ginjal 11 persen, disusul sirosis hati, thalasemia, leukimia, dan hemofilia.
Biaya yang dikeluarkan BPJS untuk membayar 12,9 juta peserta JKN-KIS yang mengidap penyakit jantung tercatat sebesar Rp9,8 triliun.
Selanjutnya, 2,5 juta kasus penyakit kanker dengan biaya sebesar Rp3,5 triliun, dan Rp2,5 triliun untuk 2 juta kasus penyakit stroke.
Agar bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan, pastikan dulu layanan tersebut masih aktif.
Cara cek keaktifan BPJS Kesehatan melalui mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Buka aplikasi Mobile JKN.
- Log in menggunakan NIK atau nomor kartu dan password.
- Masukkan kode captcha di kolom yang sudah disediakan.
- Klik Login.
Moms juga bisa memeriksanya melalui telepon center 165.
Caranya yaitu ketik 165 pada dial ponsel, kemudian pilih layanan 1, lalu pilih layanan status kepesertaan, ketik nomor perserta atau NIK, tanggal lahir.
Kemudian akan terlihat status keaktifan kepersertaan JKN.
Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul "Apakah BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pengobatan Pasien Penyakit Kronis?"
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR