Adapun keputusan tersebut termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.28 Tahun 2022, Perpres No.29 Tahun 2022, Perpres No.30 Tahun 2022 dan juga Perpresw Nomor 31 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Asisten Teknisi Siaran.
"Tunjangan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," tulis dalam PP tersebut.
Di dalam Perpres tersebut, dikatakan tunjangan akan diberikan kepada empat jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Keempat jabatan tersebut diantaranya; fungsional teknisi siaran, pranata siaran, asisten teknisi siaran, dan asisten pranata siaran.
Mengutip pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN), jabatan fungsional Teknisi Siaran adalah jabatan yang didududki oleh PNS untuk melakukan kegiatan pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru pada lembaga penyiaran publik RRI dan lembaga penyiaran publik TVRI.
Sementara jabatan fungsional Pranata Siaran adalah jabatan yang diduduki oleh PNS yang melakukan kegiatan di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru pada lembaga penyiaran publik RRI dan lembaga penyiaran publik TVRI.
"Pemberian tunjangan jabatan ini diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan Fungsional Teknisi Siaran yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan," dikutip dari PP No.28 Tahun 2022.
Teknisi Siaran (Perpres Nomor 28 Tahun 2022)
Teknisi Siaran Ahli Madya Rp1,275 juta.
Teknisi Siaran Ahli Muda Rp960 ribu.
Teknisi Siaran Ahli Pertama Rp540 ribu.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR