Nakita.id - Presiden Joko Widodo membawa kabar bahagia seputar kenaikan tunjangan PNS.
Pemerintah terus berusaha untuk terus memberikan dan meningkatkan kesejahteraan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satunya dengan mengupayakan untuk memberikan tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Seperti saat ini, Presiden Jokowi kembali memberikan kenaikan tunjangan pada tahun 2022 kepada sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS)di lingkungan pemerintah.
Hal ini dilakukan agar kehidupan para PNS lebih terjamin dan pastinya bisa hidup layak.
Pemerintah memang sedang gencar-gencarnya melakukan pemerataan ekonomi agar masyarakat tidak memiliki kehidupan yang tidak seimbang antara satu dan lainnya.
Kenaikan tunjangan PNS ini juga bertujuan memberikan apresiasi pada para pegawai yang sudah rela mengabdi untuk negara.
Adapun tunjangan yang akan diberikan kepada presiden Jokowi adalah tunjangan jabatan fungsional kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di wilayah penyiaran seperti TVRI dan RRI.
Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Ya, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan tunjangan Pegawai Negeri Sipil di tahun 2022 ini.
Kenaikan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperuntukkan bagi jabatan fungsional PNS di lingkungan Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) mulai 16 Februari 2022.
Adapun keputusan tersebut termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.28 Tahun 2022, Perpres No.29 Tahun 2022, Perpres No.30 Tahun 2022 dan juga Perpresw Nomor 31 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Asisten Teknisi Siaran.
"Tunjangan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," tulis dalam PP tersebut.
Di dalam Perpres tersebut, dikatakan tunjangan akan diberikan kepada empat jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Keempat jabatan tersebut diantaranya; fungsional teknisi siaran, pranata siaran, asisten teknisi siaran, dan asisten pranata siaran.
Mengutip pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN), jabatan fungsional Teknisi Siaran adalah jabatan yang didududki oleh PNS untuk melakukan kegiatan pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru pada lembaga penyiaran publik RRI dan lembaga penyiaran publik TVRI.
Sementara jabatan fungsional Pranata Siaran adalah jabatan yang diduduki oleh PNS yang melakukan kegiatan di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru pada lembaga penyiaran publik RRI dan lembaga penyiaran publik TVRI.
"Pemberian tunjangan jabatan ini diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan Fungsional Teknisi Siaran yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan," dikutip dari PP No.28 Tahun 2022.
Teknisi Siaran (Perpres Nomor 28 Tahun 2022)
Teknisi Siaran Ahli Madya Rp1,275 juta.
Teknisi Siaran Ahli Muda Rp960 ribu.
Teknisi Siaran Ahli Pertama Rp540 ribu.
Pranata Siaran (Perpres Nomor 29 Tahun 2022)
Pranata Siaran Ahli Madya Rp1,275 juta.
Pranata Siaran Ahli Muda Rp960 ribu.
Pranata Siaran Ahli Pertama Rp540 ribu.
Asisten Teknisi Siaran (Perpres Nomor 30 Tahun 2022)
Asisten Teknisi Siaran Penyelia Rp850 ribu.
Asisten Teknisi Siaran Mahir Rp540 ribu.
Asisten Teknisi Siaran Terampil Rp350 ribu.
Asisten Teknisi Siaran Pemula Rp230 ribu.
Asisten Pranata Siaran (Perpres Nomor 31 Tahun 2022)
Asisten Pranata Siaran Penyelia Rp850 ribu.
Asisten Pranata Siaran Mahir Rp540 ribu.
Asisten Pranata Siaran Terampil Rp350 ribu.
Asisten Pranata Siaran Pemula Rp230 ribu.
(Artikel ini telah tayang di GridFame dengan judul "Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Jabatan PNS TVRI dan RRI Besarannya Segini")
Apa Itu Silent Treatment? Kebiasaan Revand Narya yang Membuatnya Digugat Cerai Istri
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR