Ibu hamil yang melahirkan di bidan juga tidak disertai dengan penyakit berisiko seperti darah tinggi maupun diabetes.
Moms juga tidak mengalami preeklamsia, ketuban pecah dini, bayi sungsang.
Syarat lainnya adalah kehamilan tunggal yang mana bayi tidak kembar.
Posisi janin normal dan cukup bulan dipersilahkan untuk melahirkan di bidan.
Karena saat ini, Indonesia masih dalam suasana pandemi Covid-19, maka syarat melahirkan di bidan juga harus mengikuti protokol kesehatan.
Sebelum persalinan, para ibu hamil diwajibkan untuk melakukan swab antigen terlebih dahulu.
Ini dilakukan untuk memastikan appakah ibu hamil terinfeksi virus corona atau tidak.
Cara melahirkan di bidan, pilihlah bidan yang dekat dari rumah.
Sehingga, Moms bisa segera mendapatkan pertolongan pertama jika sewaktu-waktu terjadi kontraksi.
Jika Moms memeriksakan kondisi kandungan ke bidan, kemudian ditemui adanya faktor risiko, biasanya pihaknya langsung merujuk ke rumah sakit.
Nanti bidan akan merujuk ke rumah sakit terdekat agar Moms mendapatkan penanganan yang sesuai oleh dokter spesialis kandungan.
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR