Nakita.id – Kegamangan masyarakat terkait apakah puasa boleh vaksin Covid sudah terjawab.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ketika puasa.
Menurut fatwa tersebut, vaksinasi Covid-19 boleh dilakukan selama bulan Ramadan dan hukumnya tidak membatalkan ibadah puasa.
Merujuk pada fatwa yang dikeluarkan MUI, vaksin tidak membatalkan puasa lantaran vaksinasi dilakukan dengan injeksi intramuscular.
Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan metode ini hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya.
Adapun penyuntikan ini diberikan melalui otot, bukan melalui lubang seperti mulut maupun hidung.
Pemberian vaksin dengan cara ini pun tidak akan menghilangkan perasaan seperti lapar maupun dahaga.
Kendati demikian, vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadan harus tetap memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Selain itu, masyarakat juga perlu menyiapkan diri sebelum melakukan vaksinasi saat berpuasa.
Baca Juga: Apakah Puasa Boleh Vaksin Covid? Ini Penjelasan MUI dan Kemenkes
Kemenkes juga memberikan pendapat yang serupa dengan MUI terkait apakah puasa boleh vaksin Covid.
Pemerintah gencar menggalakkan vaksinasi selama bulan Ramadan setelah pemerintah telah menjadikan vaksin sebagai syarat pada perjalanan mudik Lebaran 2022.
Bantu Kurangi Tanda Penuaan Dini, Collagena Hadir Penuhi Kebutuhan Kolagen Sebagai Kunci Awet Muda
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR