Nakita.id - Pada bulan April Bantuan Langsung Tunai atau BLT Bayi dan Anak Usia 0-6 tahun cair tahap kedua.
Jumlah bantuan yang diberikan senilai Rp3 juta.
Salah satu program dari Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan BLT Balita dengan target anak usia 0-6 tahun.
Selain balita, ibu hamil juga mendapatkan bantuan.
Supaya bisa mendapatkan bantuan, penerima perlu memenuhi beberapa syarat.
Salah satunya adalah memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Kartu Perlindungan Sosial merupakan kartu yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai penanda Rumah Tangga Miskin.
Pada KPS memuat informasi mengenai nama, alamat, nomor KK disertai barcode.
KPS dikeluarkan pemerintah kepada 15,5 juta Rumah Tangga Miskin.
Melansir Tribunnews, syarat penerima BLT bayi dan anak usia 0-6 tahun serta bagi yang ingin mendapat bantuan PKH adalah sebagai berikut:
1. Masuk kategori keluarga kurang mampu
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR