Nakita.id - Pada bulan April Bantuan Langsung Tunai atau BLT Bayi dan Anak Usia 0-6 tahun cair tahap kedua.
Jumlah bantuan yang diberikan senilai Rp3 juta.
Salah satu program dari Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan BLT Balita dengan target anak usia 0-6 tahun.
Selain balita, ibu hamil juga mendapatkan bantuan.
Supaya bisa mendapatkan bantuan, penerima perlu memenuhi beberapa syarat.
Salah satunya adalah memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Kartu Perlindungan Sosial merupakan kartu yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai penanda Rumah Tangga Miskin.
Pada KPS memuat informasi mengenai nama, alamat, nomor KK disertai barcode.
KPS dikeluarkan pemerintah kepada 15,5 juta Rumah Tangga Miskin.
Melansir Tribunnews, syarat penerima BLT bayi dan anak usia 0-6 tahun serta bagi yang ingin mendapat bantuan PKH adalah sebagai berikut:
1. Masuk kategori keluarga kurang mampu
Syarat utama untuk mendapat BLT bayi dan anak usia 0-6 tahun adalah termasuk keluarga kurang mampu.
Ibu hamil atau anak 0-6 tahun yang kurang mampu harus sudah terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.
2. Komponen pendidikan
Ada kriteria komponen pendidikan supaya mendapatkan bantuan PKH.
Kriterianya adalah anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederajat, anak SMA/MA atau sederajat, dan anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Apakah Anda kategori kurang mampu namun belum mendapat PKH?
Maka, sebaiknya lakukan cara-cara berikut untuk mendapatkan BLT.
Berikut cara mendapatkan BLT bayi dan anak usia 0-6 tahun dilansir Tribun Video:
1. Ibu hamil serta bayi dan anak usia 0-6 tahun wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
2. Bila belum memiliki KPS, maka sebaiknya mengajukan permohonan kepada RT?RW lalu disampaikan ke kelurahan.
3. Kepala Desa akan menilai apakah yang mengajukan memang layak mendapat BLT. Jika ya, maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
4. Setelah berbagai syarat terpenuhi, maka yang bersangkutan akan mendapat kartu PKH.
Hal penting yang perlu dilakukan bagi calon penerima BLT adalah menjadi peserta DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.
Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini.
Penyaluran dana bantuan dilakukan melalui transfer ke Bank yang sudah ditentukan.
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR