Syarat utama untuk mendapat BLT bayi dan anak usia 0-6 tahun adalah termasuk keluarga kurang mampu.
Ibu hamil atau anak 0-6 tahun yang kurang mampu harus sudah terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.
2. Komponen pendidikan
Ada kriteria komponen pendidikan supaya mendapatkan bantuan PKH.
Kriterianya adalah anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederajat, anak SMA/MA atau sederajat, dan anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Apakah Anda kategori kurang mampu namun belum mendapat PKH?
Maka, sebaiknya lakukan cara-cara berikut untuk mendapatkan BLT.
Berikut cara mendapatkan BLT bayi dan anak usia 0-6 tahun dilansir Tribun Video:
1. Ibu hamil serta bayi dan anak usia 0-6 tahun wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
2. Bila belum memiliki KPS, maka sebaiknya mengajukan permohonan kepada RT?RW lalu disampaikan ke kelurahan.
3. Kepala Desa akan menilai apakah yang mengajukan memang layak mendapat BLT. Jika ya, maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR