Baik Moms yang bekerja di sektor pemerintahan maupun swasta, keduanya berhak mendapatkan THR.
Peraturan mengenai THR untuk PNS sudah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia no. 63 tahun 2021.
Dalam peraturan tersebut PNS berhak mendapatkan THR secepatnya 10 hari sebelum Lebaran dan bisa juga setelah lebaran.
Setiap golongan akan menerima nominal yang berbeda-beda, mengingat THR akan diberikan bersamaan dengan gaji pokok.
Sedangkan untuk karyawan swasta peraturan mengenai THR sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
THR karyawan swasta ini ada persyaratannya, lo.
Melansir dari Kompas, ini dia persyaratan yang harus dipenuhi oleh karyawan swasta jika ingin dapat THR dari kantor:
- Telah memiliki masa kerja di kantor yang bersangkutan selama minimal satu bulan
- Memilki hubungan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan perjanjian kerja waktu tertentu
Perhitungannya, untuk karyawan yang sudah bekerja di atas 12 bulan boleh menerima sebesar satu bulan upah.
Sedangkan yang bekerja kurang dari 12 bulan menerima masa kerja dibagi 12, lalu dikalikan dengan 1 bulan upah.
Itulah tadi cara menghemat dan hal-hal penting terkait pembagian THR menjelang Lebaran 2022.
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR