Yakni, hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
"Kami melaporkan seseorang berinisial MLF, di mana beliau kami duga telah mem-posting suatu tindak pidana yang melanggar pasal 27 ayat 3 pasal 45 ayat 3 UU ITE nomor 19 tahun 2016 perubatan atas UU 11 tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga pasal 310 dan 311 KUHP," ujar Machi.
Sebelumnya, Mayang juga sempat mengirim somasi kepada produk skincare T pada 2 April melalui kuasa hukumnya, Farhat Abbas.
Pihak Mayang menilai pihak skincare T telah melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Wah, semoga masalahnya cepat selesai ya, Moms.
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR