Nakita.id – Mayang resmi dilaporkan ke polisi oleh sebuah produk skincare.
Kabar mengejutkan datang dari adik almarhumah Vanessa Angel, Mayang.
Namun, bukan soal keterlibatannya di dalam sebuah film, melainkan Mayang dikabarkan resmi dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dibuat oleh pihak produk skincare T.
Seperti diketahui, Mayang mengaku sempat menggunakan produk tersebut.
Sayangnya, produk skincare itu tidak cocok di wajahnya.
Karena merasa rugi uangnya terbuang sia-sia, Mayang pun membuat video protes di akun media sosialnya.
Tak hanya itu, Mayang juga sempat mengungkap produk skincare apa yang ia pakai pada followers-nya.
Apesnya, akibat video tersebut, kini Mayang justru dijerat dengan pasal berlapis.
“Aku lihat memang review-nya bagus-bagus dan aku tergiur dong dan akhirnya aku memutuskan untuk beli,” ujar Mayang dikutip dari unggahan akun Instagram @rumpii_asiik, Rabu (30/3/2022).
“Nih mau tahu enggak Instagram-nya nih (kasih unjuk nama brand skincare). Ini aku beneran beli di Shopee, nih bukti pembeliannya,” imbuhnya.
Sayangnya, skincare tersebut ternyata tidak cocok dengan kulit wajah Mayang.
“Udah mahal, enggak kepakai. Yang ada muka gua tambah breakout,” ungkap Mayang kesal.
“Miskin gua gara-gara gini,” sambungnya.
Karena kesal, Mayang pun menyarankan orang-orang untuk tidak membeli produk skincare tersebut.
“Jadi, buat kalian yang ngelihat skincare warna merah inisialnya T, please di-skip aja. Jangan sampe kayak aku breakout kayak gini, oke?” saran Mayang.
Mengetahui hal tersebut, rupanya pihak skincare T langsung menghubungi Mayang dengan mengirimkan surat terbuka.
"Tanggal 29 Maret, kami sudah menjawab mengenai apa yang dipermasalahkan beliau sekaligus mengirim surat terbuka atas kejadian tersebut," tutur Machi Ahmad, kuasa hukum Tan Skin dikutip dari Kompas.
Pada 4 April, pihak produk skincare T pun mencoba mengirim somasi pertama, tapi tidak ada tanggapan.
Karena berujung buntu, pihak skincare T akhirnya melaporkan Mayang ke pihak kepolisian.
"Saya Machi Ahmad selaku kuasa hukum Tan Skin telah mengajukan laporan ke pihak kepolisian. Tadi juga diwakilkan langsung oleh ibu direktur, Ibu Gill Gladys membuat laporan ke kepolisian sekitar jam 1 (siang) tadi di Polda Metro Jaya," tutur Machi Ahmad di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.
Dengan perbuatannya tersebut, Mayang pun terancam ganjaran yang cukup berat.
Yakni, hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
"Kami melaporkan seseorang berinisial MLF, di mana beliau kami duga telah mem-posting suatu tindak pidana yang melanggar pasal 27 ayat 3 pasal 45 ayat 3 UU ITE nomor 19 tahun 2016 perubatan atas UU 11 tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga pasal 310 dan 311 KUHP," ujar Machi.
Sebelumnya, Mayang juga sempat mengirim somasi kepada produk skincare T pada 2 April melalui kuasa hukumnya, Farhat Abbas.
Pihak Mayang menilai pihak skincare T telah melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Wah, semoga masalahnya cepat selesai ya, Moms.
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR