Adapun tunjangan yang melekat tersebut antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional umum.
Dengan begitu, THR PNS 2022 akan lebih besar.
Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah memastikan kapan THR PNS cair tahun ini.
Mulai Senin (18/4/2022) kementerian dan lembaga dapat mulai mengajukan surat perintah membayar THR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Kemudian untuk pencairan THR ASN tahun ini akan dimulai H-10 Lebaran seperti tahun sebelumnya.
"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 dari hari Idul Fitri.
Dalam hal ini K/L akan mengajukan surat perintah membayar ke KPPN dimulai Senin nanti yaitu 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya saat Press Statement: THR dan gaji ke-13, Sabtu (16/4/2022) dikutip dari Kompas.com.
Sementara jika Kementrian atau Lembaga pusat dan daerah terkendala dalam pemberian THR 10 hari sebelum Lebaran, diperbolehkan melakukan pembayaran sesudah Lebaran 2022.
"Saya berharap semuanya akan bisa dilakukan mulai pada H-10 sehingga dalam hal ini ASN dari pusat dan daerah, TNI, Polri, dan pensiunan sudah bisa menerima THR sebelum hari raya," pungkasnya.
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR