Nakita.id - Tunjangan hari raya (THR) menjadi salah satu yang ditunggu-tunggu jelang lebaran.
Tak terkecuali THR PNS 2022 untuk tahun ini yang katanya lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya.
Sama seperti karyawan pada umumnya, aparatur sipil negara atau ASN juga akan menerima THR.
Hal ini bahkan sudah diatur pada ketentuan pemberian THR bagi ASN atau PNS itu sendiri.
Pemberian THR ASN 2022 ketentuannya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.
Nah bagi Moms dan Dads yang merupakan ASN atau pensiunan ASN dan memiliki sanak keluarga ASN tentu penasaran, berapa besaran THR PNS tahun ini?
THR PNS tahun ini akan dibagikan serentak kepada 1,8 juta pegawai ASN pusat dan 3,7 juta pegawai ASN daerah.
Tak lupa ada sebanyak 3,3 juta pensiunan PNS yang juga akan menerima THR ASN 2022.
Berikut adalah rincian besaran THR PNS 2022 yang nilainya lebih besar dari THR PNS tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: PNS Se-Indonesia Kejatuhan Durian Nomplok, Inilah Besaran THR yang Diterima Minggu Depan
Dikutip dari Kompas.com, komposisi THR ASN tahun ini akan lebih besar dari tahun 2020 dan 2021.
Sebab tahun ini komposisi THR PNS akan ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan.
Sehingga, untuk THR dan gaji ke-13 tahun 2022 yang diberikan adalah sebesar gaji dan pensiunan pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Belajar dari Viralnya Anggur Muscat, Ini Cara Cuci Buah yang Benar untuk Hilangkan Residunya
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR