Nakita.id - Tunjangan hari raya (THR) menjadi salah satu yang ditunggu-tunggu jelang lebaran.
Tak terkecuali THR PNS 2022 untuk tahun ini yang katanya lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya.
Sama seperti karyawan pada umumnya, aparatur sipil negara atau ASN juga akan menerima THR.
Hal ini bahkan sudah diatur pada ketentuan pemberian THR bagi ASN atau PNS itu sendiri.
Pemberian THR ASN 2022 ketentuannya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.
Nah bagi Moms dan Dads yang merupakan ASN atau pensiunan ASN dan memiliki sanak keluarga ASN tentu penasaran, berapa besaran THR PNS tahun ini?
THR PNS tahun ini akan dibagikan serentak kepada 1,8 juta pegawai ASN pusat dan 3,7 juta pegawai ASN daerah.
Tak lupa ada sebanyak 3,3 juta pensiunan PNS yang juga akan menerima THR ASN 2022.
Berikut adalah rincian besaran THR PNS 2022 yang nilainya lebih besar dari THR PNS tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: PNS Se-Indonesia Kejatuhan Durian Nomplok, Inilah Besaran THR yang Diterima Minggu Depan
Dikutip dari Kompas.com, komposisi THR ASN tahun ini akan lebih besar dari tahun 2020 dan 2021.
Sebab tahun ini komposisi THR PNS akan ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan.
Sehingga, untuk THR dan gaji ke-13 tahun 2022 yang diberikan adalah sebesar gaji dan pensiunan pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Adapun tunjangan yang melekat tersebut antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional umum.
Dengan begitu, THR PNS 2022 akan lebih besar.
Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah memastikan kapan THR PNS cair tahun ini.
Mulai Senin (18/4/2022) kementerian dan lembaga dapat mulai mengajukan surat perintah membayar THR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Kemudian untuk pencairan THR ASN tahun ini akan dimulai H-10 Lebaran seperti tahun sebelumnya.
"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 dari hari Idul Fitri.
Dalam hal ini K/L akan mengajukan surat perintah membayar ke KPPN dimulai Senin nanti yaitu 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya saat Press Statement: THR dan gaji ke-13, Sabtu (16/4/2022) dikutip dari Kompas.com.
Sementara jika Kementrian atau Lembaga pusat dan daerah terkendala dalam pemberian THR 10 hari sebelum Lebaran, diperbolehkan melakukan pembayaran sesudah Lebaran 2022.
"Saya berharap semuanya akan bisa dilakukan mulai pada H-10 sehingga dalam hal ini ASN dari pusat dan daerah, TNI, Polri, dan pensiunan sudah bisa menerima THR sebelum hari raya," pungkasnya.
Belajar dari Viralnya Anggur Muscat, Ini Cara Cuci Buah yang Benar untuk Hilangkan Residunya
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR