Dikutip dari laman BPJS Online, menurut peraturan BPJS No. 23 Tahun 2015, bayi yang masih di dalam kandungan sudah bisa didaftarkan oleh ibunya sebagai peserta BPJS selambat-lambatnya 14 hari sebelum bayi lahir, mulai dari usia 7-8 bulan usia kandungan, dengan ketentuan yang wajib diikuti sebagai berikut:
1. Bayi dalam kandungan peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU).
2. Adanya denyut jantung.
3. Melampirkan surat keterangan dari dokter.
4. Mencantumkan data sesuai dengan identitas ibu (contoh: calon bayi nyonya …).
5. NIK yang diisi adalah nomor KK (Kartu Keluarga) orangtuanya.
6. Tanggal lahirnya sama dengan tanggal saat didaftarkan.
7. Jenis kelamin sesuai dengan hasil yang diperoleh pada saat USG.
8. Kelas rawat untuk bayi dalam kandungan wajib sama dengan anggota keluarganya.
9. Perubahan identitas dilakukan paling lambat 3 bulan.
Dorong Bapak Lebih Aktif dalam Pengasuhan, Sekolah Cikal Gelar Acara 'Main Sama Bapak' Bersama Keluarga Kita dan WWF Indonesia
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR