10. Dalam hal tidak dilakukan perubahan, maka tidak dapat memperoleh pelayanan kesehatan dan statusnya tidak aktif.
11. Tidak berlaku bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemda, peserta perorangan kelas III yang tidak mampu dibuktikan surat rekomendasi dari dinas sosial setempat.
Ketentuan selain yang telah disebutkan sebelumnya, maka Moms hanya bisa mendaftarkan bayinya ketika baru dilahirkan dengan masa tenggang selama 3x24 jam.
Apabila Moms memenuhi ketentuan yang telah disebutkan sebelumnya, maka Moms bisa langsung mendaftarkan.
Begini cara daftar BPJS untuk bayi yang masih dalam kandungan.
1. Sebagai syarat wajib, Anda perlu mempersiapkan:
- Kartu Keluarga (KK) dan KTP orangtua;
- Kartu BPJS orangtua;
- Hasil USG (masa kandungan 7-8 bulan);
- Surat keterangan hamil dari dokter kandungan atau bidan.
2. Anda bisa fotokopi sebanyak 2 lembar dari masing-masing berkas tersebut untuk mengantisipasi jika dibutuhkan, lalu datang ke kantor BPJS setempat untuk mendaftar.
Penting untuk diingat, iuran BPJS untuk bayi yang masih dalam kandungan harus dibayar paling lambat sampai 30 hari (satu bulan) mulai dari hari perkiraan bayi lahir (HPL), dan jaminan kesehatan BPJS juga akan dimulai sejak iuran dibayarkan.
Selain itu, untuk perubahan data bayi wajib dilakukan paling lambat sampai 3 bulan sejak bayi lahir.
Begitulah Moms, cara daftar BPJS untuk bayi yang masih dalam kandungan. Semoga membantu!
Baca Juga: Praktis Tanpa Lelah Antri, Begini Cara Mendaftar BPJS Kesehatan
Dorong Bapak Lebih Aktif dalam Pengasuhan, Sekolah Cikal Gelar Acara 'Main Sama Bapak' Bersama Keluarga Kita dan WWF Indonesia
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR