Nakita.id - Moms, berikut ini cara daftar BPJS untuk bayi yang masih dalam kandungan.
Seperti yang kita tahu, BPJS adalah salah satu program pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan bagi setiap warga negara Indonesia.
Bahkan, bayi dalam kandungan bisa daftar sebagai peserta BPJS, Moms.
Tentu hal ini merupakan kabar baik bagi para Moms yang saat ini sedang hamil, sehingga tak perlu menunggu bayi lahir atau tercatat di kartu keluarga untuk mendaftarkannya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Meski begitu, ada beberapa persyaratan yang harus Moms penuhi agar bisa mendaftarkan bayi dalam kandungan sebagai peserta BPJS.
Salah satunya adalah usia kehamilan telah mencapai 7-8 bulan.
Juga, kebetulan sudah menjadi peserta BPJS mandiri dan bukan peserta BPJS yang ditanggung perusahaan.
Jika Moms memenuhi persyaratan tersebut, maka Moms bisa langsung mendaftarkan bayi yang masih dalam kandungan sebagai peserta BPJS.
Keuntungannya tentu tidak lain adalah semua biaya untuk bayi Moms selama dirawat pasca melahirkan akan ditanggung oleh BPJS.
Lantas, bagaimana cara daftar BPJS untuk bayi yang masih dalam kandungan?
Sebelum itu, Moms harus mengetahui dulu apa saja ketentuan yang harus dipenuhi agar bisa mendaftar.
Dikutip dari laman BPJS Online, menurut peraturan BPJS No. 23 Tahun 2015, bayi yang masih di dalam kandungan sudah bisa didaftarkan oleh ibunya sebagai peserta BPJS selambat-lambatnya 14 hari sebelum bayi lahir, mulai dari usia 7-8 bulan usia kandungan, dengan ketentuan yang wajib diikuti sebagai berikut:
1. Bayi dalam kandungan peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU).
2. Adanya denyut jantung.
3. Melampirkan surat keterangan dari dokter.
4. Mencantumkan data sesuai dengan identitas ibu (contoh: calon bayi nyonya …).
5. NIK yang diisi adalah nomor KK (Kartu Keluarga) orangtuanya.
6. Tanggal lahirnya sama dengan tanggal saat didaftarkan.
7. Jenis kelamin sesuai dengan hasil yang diperoleh pada saat USG.
8. Kelas rawat untuk bayi dalam kandungan wajib sama dengan anggota keluarganya.
9. Perubahan identitas dilakukan paling lambat 3 bulan.
10. Dalam hal tidak dilakukan perubahan, maka tidak dapat memperoleh pelayanan kesehatan dan statusnya tidak aktif.
11. Tidak berlaku bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemda, peserta perorangan kelas III yang tidak mampu dibuktikan surat rekomendasi dari dinas sosial setempat.
Ketentuan selain yang telah disebutkan sebelumnya, maka Moms hanya bisa mendaftarkan bayinya ketika baru dilahirkan dengan masa tenggang selama 3x24 jam.
Apabila Moms memenuhi ketentuan yang telah disebutkan sebelumnya, maka Moms bisa langsung mendaftarkan.
Begini cara daftar BPJS untuk bayi yang masih dalam kandungan.
1. Sebagai syarat wajib, Anda perlu mempersiapkan:
- Kartu Keluarga (KK) dan KTP orangtua;
- Kartu BPJS orangtua;
- Hasil USG (masa kandungan 7-8 bulan);
- Surat keterangan hamil dari dokter kandungan atau bidan.
2. Anda bisa fotokopi sebanyak 2 lembar dari masing-masing berkas tersebut untuk mengantisipasi jika dibutuhkan, lalu datang ke kantor BPJS setempat untuk mendaftar.
Penting untuk diingat, iuran BPJS untuk bayi yang masih dalam kandungan harus dibayar paling lambat sampai 30 hari (satu bulan) mulai dari hari perkiraan bayi lahir (HPL), dan jaminan kesehatan BPJS juga akan dimulai sejak iuran dibayarkan.
Selain itu, untuk perubahan data bayi wajib dilakukan paling lambat sampai 3 bulan sejak bayi lahir.
Begitulah Moms, cara daftar BPJS untuk bayi yang masih dalam kandungan. Semoga membantu!
Baca Juga: Praktis Tanpa Lelah Antri, Begini Cara Mendaftar BPJS Kesehatan
Dorong Bapak Lebih Aktif dalam Pengasuhan, Sekolah Cikal Gelar Acara 'Main Sama Bapak' Bersama Keluarga Kita dan WWF Indonesia
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR