Namun, melansir dari Kompas, sebelum meminjam uang dari kedua orang tersebut harus mengetahui terlebih dahulu etika dalam berutang.
Jangan karena mereka orang terdekat, lalu Moms bisa seenaknya menggunakan uang mereka tanpa ada kejelasan kapan uang tersebut akan dikembalikan.
Solusinya, untuk cara ini diperlukan surat perjanjian.
Baca Juga: Sekarang Para Perempuan Indonesia Bisa Memiliki Bisnis Kuliner Sendiri Lho, Yuk Ikut Festival Ini!
Selain itu, bisa juga Moms meminjam ke koperasi simpan pinjam terdekat.
Ingat, koperasi simpan pinjam hanya bisa meminjamkan uangnya ke anggotanya.
Maka dari itu, untuk meminjam modal usaha dari koperasi harus menjadi anggotanya terlebih dahulu dengan mengisi formulir dan memberikan biaya administrasi.
Biasanya, koperasi meminta Moms untuk mengajukan proposal peminjaman modal. Karena sifatnya kekeluargaan, Moms bisa mempromosikan usaha ke anggota koperasi yang lain.
Tak hanya itu saja, Moms juga bisa meminta pinjaman pada bank. Meminjam di bank sampai saat ini masih jadi pilihan banyak orang karena cenderung aman.
Terakhir, pinjaman online juga menjadi salah satu pilihan dalam mengajukan pinjaman untuk usaha, terutama di masa pandemi ini.
Caranya pun mudah dan tak perlu bertemu langsung dengan pihak peminjam modal.
Namun, hati-hati karena sering kali diketahui pinjaman online bersifat bodong atau ilegal dan tak terdaftar di OJK sehingga rentan akan penipuan.
Untuk melihat kembali beberapa hal yang perlu diketahui sebelum mengajukan pinjaman modal ke pihak lain, cek halaman 2. (*)
Baca Juga: Intip Tips dan Trik Bangun Bisnis UMKM di Tengah Pandemi Agar Tak Habis Ide Serta Laku di Pasaran
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR