Nakita.id - Apakah Moms sedang mencari cara mendapatkan kacamata gratis pakai BPJS?
BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial memang memberikan beberapa fasilitas kesehatan untuk dimanfaatkan masyarakat.
Termasuk subsidi kacamata gratis kepada pengguna BPJS dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Melansir Kompas dari laman BPJS Kesehatan, berbagai pelayanan kesehatan di puskesmas atau rumah sakit bisa didapatkan dengan kepesertaan JKN-KIS.
Tidak hanya itu, klaim berbagai alat kesehatan juga bisa dilakukan.
Salah satu yang kerap dicari adalah cara mendapatkan kacamata gratis pakai BPJS.
Mengenai cara mendapatkan kacamata gratis pakai BPJS ini sudah dijelaskan oleh Narahubung BPJS Kesehatan di Kemenkes, Arif Asridin.
Langkah yang pertama harus dilakukan adalah peserta bisa datang ke faskes rujukan.
"Sama seperti klaim lainnya, melalui rujukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) kemudian ke RS, jika diperlukan kacamata, maka dokter akan meresepkan kacamata," kata Arif.
Baca Juga: Berobat Gratis Tanpa BPJS, Cek Syarat Periksa Gratis di Puskesmas dengan Cara Ini
Setelah itu, lengkapi syarat mendapatkan kacamata gratis pakai BPJS Kesehatan seperti berikut ini.
Yuk langsung saja simak!
1. Harga kacamata
Untuk mendapatkan kacamata gratis, Moms harus menyesuaikan harga kacamata dengan subsidi dana.
Kisaran subsidi dana yang bisa digunakan adalah berdasarkan kepesertaan yang Moms ambil.
Dalam BPJS Kesehatan, dijelaskan kalau subsidi dana kelas III sebesar Rp150 ribu, kelas II sebesar Rp200 ribu, dan kelas 1 sebesar Rp300 ribu.
2. Lensa kacamata
Kemudian, Moms harus memerhatikan ukuran lensa yang akan digunakan pada kacamata.
Sebeb, BPJS Kesehatan hanya memberikan subsidi untuk lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindris minimal ukuran 0,25 dioptri.
3. Jangka waktu klaim
Subsidi dana kacamata BPJS tidak bisa dilakukan sesering mungkin.
Pasalnya, menurut ketentuan BPJS, klaim hanya bisa dilakukan sekali dalam dua tahun sesuai dengan indikasi medis.
Langkah mendapatkan kacamata gratis pakai BPJS
1. Datang ke faskes pertama kemudian minta dirujuk ke poli mata kepada petugas puskesmas
2. Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan yang berlaku bagi peserta JKN-KIS.
3. Dokter akan memberikan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dengan resep pembelian kacamata pakai BPJS Kesehatan.
4. Legalisir resep kacamata.
5. Datangi optik yang menjadi rekan BPJS Kesehatan dan pilih kacamata yang diinginkan.
Baca Juga: Apakah Pemeriksaan Kehamilan Ditanggung BPJS? Begini Penjelasannya
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR