Nakita.id - Angin segar bagi masyarakat Indonesia terkait pandemi Covid-19 yang kurang lebih 2 tahun sudah menghantui.
Pasalnya, pada Selasa (17/5/2022) lalu, Presiden Joko Widodo mengumumkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker.
Presiden Jokowi mengumumkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan.
Kebijakan tersebut diambil atas dasar pertimbangan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.
Menurut Jokowi, masyarakat tidak perlu lagi mengenakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan.
Pernyataan tersebut disampaikannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022), dikutip dari YouTube Setkab.
Meski demikian, ia mengimbau masyarakat dengan kategori rentan atau bergejala batuk dan pilek untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
Tak hanya mengenai kebijakan penggunaan masker, berbagai kebijakan lain salah satunya terkait aturan perjalanan juga dilonggarkan.
Lalu bagaimana dengan aturan penggunaan masker di dalam ruangan?
Masyarakat Indonesia tentu lebih banyak beraktivitas di dalam ruangan daripada di luar ruangan.
Mengenai hal tersebut, rupanya Jokowi menjelaskan dengan detail mengenai kebijakan yang ia sampaikan tersebut.
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR