- Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
- Penghasilan maksimum Rp 8 juta per bulan untuk rumah tapak dan susun.
- Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Dokumen pengajuan KPR bersubsidi
Selain itu, jika syarat mengajukan KPR bersubsidi sudah dipenuhi, maka Moms wajib menyiapkan segala dokumen untuk mengajukan KPR bersubsidi.
Dokumen-dokumen yang dibutuhkan, antara lain:
Baca Juga: Supaya Tepat dan Tak Keliru, Inilah Cara Menghitung Cicilan Rumah
- Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pas foto terbaru pemohon dan pasangan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Pasangan, Fotokopi Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai.
- Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai).
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Keterangan Domisili, serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta).
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR