Nakita.id - Tak dapat dipungkiri, semua orang pasti ingin punya rumah. Maka dari itu, banyak orang mencari bantuan subsidi perumahan.
Bagi Moms yang kesulitan uang untuk membeli rumah, pemerintah memang meringankan dengan program KPR (Kredit Kepemilikan Rumah).
Pemerintah sendiri telah menyediakan KPR bersubsidi dengan dana murah dan berjangka panjang.
Yang keberatan untuk memiliki rumah dengan KPR berjangka 5 tahun, Moms dan Dads bisa mengambil KPR bahkan sampai 20 tahun lamanya.
Ya, Moms dan Dads bisa mencicil rumah yang akan dibeli sampai 20 tahun lamanya, enak bukan?
Kemudahan ini memang diciptakan dalam program KPR agar semua orang bisa memiliki rumah yang layak huni.
Tapi, apa saja syarat KPR dan cara lolos KPR? Simak penjelasan di bawah ini.
Dilansir dari Kompas, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika Moms tertarik ingin mengajukan KPR bersubsidi.
Berikut rinciannya:
- Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
- Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah.
- Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
- Penghasilan maksimum Rp 8 juta per bulan untuk rumah tapak dan susun.
- Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Dokumen pengajuan KPR bersubsidi
Selain itu, jika syarat mengajukan KPR bersubsidi sudah dipenuhi, maka Moms wajib menyiapkan segala dokumen untuk mengajukan KPR bersubsidi.
Dokumen-dokumen yang dibutuhkan, antara lain:
Baca Juga: Supaya Tepat dan Tak Keliru, Inilah Cara Menghitung Cicilan Rumah
- Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pas foto terbaru pemohon dan pasangan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Pasangan, Fotokopi Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai.
- Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai).
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Keterangan Domisili, serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta).
- Fotokopi izin praktek (bagi pemohon profesional).
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir.
- Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan.
- Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR