Nakita.id – Moms mungkin bertanya-tanya berapa biaya tambal gigi di puskemas yang harus dikeluarkan.
Prosedur ini umumnya dapat dilakukan pada praktik dokter gigi namun bisa juga dilakukan di puskesmas.
Namun lantaran perbedaan biaya yang cukup signifikan tidak jarang banyak masyarakat yang kemudian memilih melakukan tindakan ini di puskesmas.
Permasalahan pada gigi memang tidak pernah ada habisnya, mulai dari munculnya karang pada gigi hingga gigi berlubang.
Mungkin Moms tidak tahan atas rasa sakit dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat adanya gigi berlubang.
Beberapa dokter gigi ada yang menyarankan untuk mencabut gigi sumber permasalahan, namun ada juga yang menyarankan untuk melakukan tambal pada gigi.
Tambal gigi sendiri pada dasarnya merupakan salah satu tindakan merapikan gigi yang dilakukan pada gigi yang mengalami kondisi khusus seperti patah, berlubang, atau rusak.
Tujuan dari proses penambalan gigi ini tidak lain untuk menutupi lubang pada permukaan enamel gigi.
Prosedur ini dilakukan dengan cara memasukkan bahan tambalan ke dalam gigi yang rusak atau berlubang.
Adapun biaya tambal gigi di puskesmas memiliki besaran yang berbeda-beda disesuaikan dengan kebijakan wilayahnya masing-masing.
Dilansir dari laman Puskesmas Penumping, Surakarta sebelum pasien yang ingin melakukan tambal gigi perlu menjalani serangkaian tahapan.
Pasien harus mengambil nomor antrian sesuai yang tertera pada mesin antrian mandiri.
Petugas ruang pelayanan kemudian memanggil pasien berdasarkan nomor antrian yang diambil.
Setelah itu, petugas ruang pelayanan melakukan anamnesa untuk skrining kesehatan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan gigi pasien.
Barulah, pasien masuk ke dalam ruang peeriksaan gigi dan mulut untuk mendapatkan tindakan medis sesuai dengan rencana perawatan yang telah disetujui.
Ketika tindakan medis tambal gigi selesai dilakukan, pasien menyelesaikan administrasi dan menerima obat yang telah diresepkan oleh dokter gigi.
Biaya tambal gigi di puskesmas sendiri dapat dikenakan biaya dan bisa bebas biaya.
Pasien yang dibebaskan biaya yakni pasien yang terdaftar memiliki JKN KIS/BPJS dengan faskes puskemas tersebut.
Biaya tambal gigi di puskesmas bebas biaya untuk peserta JKN KIS/BPJS telah sesuai dengan Perwali No. 27 Tahun 2019 tentang Program Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan Bagi Penduduk Kota Surakarta
Sementara itu, tambal gigi di puskemas dapat dikenakan biaya bagi pasien umum non JKN KIS/BPJS dan penduduk luar kota Surakarta.
Adapun besaran biaya ini disesuaikan dengan Perwali No. 24 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta.
Berikut gambaran besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk tambal gigi di puskesmas dilansir dari berbagai sumber.
- Tumpatan sementara = Rp 10.000
- Tambalan tetap = Rp 20.000
- Penumpatan gigi dengan perawatan saraf = Rp 50.000
- Penambalan gigi laser = Rp 150.000
Harga tambal gigi juga bervariasi disesuaikan dengan bahan tambalan yang digunakan. Misalnya bahan tambal gigi permanen menggunakan komposit atau amalgam.
Baca Juga: Ternyata Pasien BPJS Kesehatan juga Bisa Membersihkan Karang Gigi di Puskesmas, Begini Penjelasannya
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR