Kebijakan ini adalah salah satu wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19.
Namun sangat disayangkan, tidak semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan gaji ke-13.
Sebagian yang lain diantara mereka tidak akan mendapatkan gaji ke-13 tahun 2022 meski status PNS.
Hal ini sebagaimana mengacu pada pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) No.16 Tahun 20222.
Di mana dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa gaji ke-13 dan juga THR Lebaran tidak akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI dan anggota Polri yang masuk dalam 2 Kondisi.
Kondisi pertama, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut sedang dalam kondisi cuti yang berarti di luar tanggungan negara.
Kedua adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan telah/sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah.
Baik dalam negeri ataupun luar negeri yang gajinya dibayara instansi tempat penugasan sesuai peraturan perundang-undangan.
Mengenai pencairannya sendiri akan dilaksanakan pada bulan Juli 2022 yakni bertepatan dengan tahun ajaran baru anak sekolah.
Hal ini bertujuan untuk membantu para PNS yang mempunyai putra/putri yang masih sekolah dalam memenuhi kebutuhannya.
"Pada bulan Juli biasanya identik dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri anak ASN, TNI dan Polri," jelas Menkeu Sri Mulyani.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR