Pasalnya, bidan sendiri letaknya dekat tempat tinggal, biayanya murah, bahkan para bidan yang bertugas sangat ramah dan pandai membuat Moms nyaman sendiri.
Namun, kembali lagi ke pertanyaan awal, apakah bisa USG dilakukan di bidan?
Menurut Bidan Ade Wahidah, yang saat ini berpraktik mandiri di Bedahan, Sawangan, Depok, untuk USG sebenarnya tidak boleh dilakukan oleh bidan.
“Kalau untuk USG, bidan enggak boleh melakukannya,” kata Bidan Ade saat diwawancarai Nakita pada Jumat lalu (27/5/2022).
Bidan Ade menerangkan bahwa yang bisa melakukan USG hanyalah seorang dokter.
“Meski pun ada di bidan, tetapi yang USG itu dokter yang kebetulan praktik di tempat bidan itu sendiri dan yang mempunyai SIP (surat izin praktik) di BPM (bidan praktik mandiri) tersebut,” terangnya.
Baca Juga: Segini Kisaran Biaya USG di Bidan, Para Bumil Wajib Tahu dan Persiapkan Biayanya dari Sekarang
Selain itu, Bidan Ade juga menjelaskan bahwa USG bukan merupakan kewenangan bidan.
“USG bukan kewenangan bidan. Jadi, bidan tidak boleh melakukan USG,” katanya.
Meski bidan telah menyediakan fasilitas untuk USG, Bidan Ade kembali menegaskan, untuk yang melakukan USG harus dokter.
“Karena, semua sudah diatur dalam undang-undang bahwa bidan hanya boleh melakukan kewenangan bidan saja,” terangnya.
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR