Nakita.id - Kerap dipertanyakan, bisakah USG di bidan?
Sebagai informasi, USG atau ultrasonografi adalah salah satu upaya pemeriksaan kandungan pada ibu hamil.
Tujuannya tentu tidak lain untuk mengetahui kondisi janin di dalam tubuh ibu hamil.
Untuk USG sendiri sangat disarankan dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Pasalnya, hal ini dapat membantu mengevaluasi pertumbuhan dan perkembangan janin, serta kondisi kehamilan itu sendiri.
Bahkan, sangat disarankan untuk melakukan USG saat trimester pertama kehamilan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan posisi janin dan memperkirakan usia kehamilan, serta melihat kelengkapan pertumbuhan tubuh janin itu sendiri.
Kemudian, pada trimester ketiga, USG dilakukan untuk melihat posisi kepala janin, jenis kelamin, hingga bagian tubuh yang semakin terbentuk.
Maka, jangan sampai Moms melewatkan USG rutin selama masa kehamilan, ya.
Mungkin Moms bertanya-tanya, bisakah USG di bidan?
Bidan memang menjadi salah satu tempat yang disenangi banyak calon ibu.
Pasalnya, bidan sendiri letaknya dekat tempat tinggal, biayanya murah, bahkan para bidan yang bertugas sangat ramah dan pandai membuat Moms nyaman sendiri.
Namun, kembali lagi ke pertanyaan awal, apakah bisa USG dilakukan di bidan?
Menurut Bidan Ade Wahidah, yang saat ini berpraktik mandiri di Bedahan, Sawangan, Depok, untuk USG sebenarnya tidak boleh dilakukan oleh bidan.
“Kalau untuk USG, bidan enggak boleh melakukannya,” kata Bidan Ade saat diwawancarai Nakita pada Jumat lalu (27/5/2022).
Bidan Ade menerangkan bahwa yang bisa melakukan USG hanyalah seorang dokter.
“Meski pun ada di bidan, tetapi yang USG itu dokter yang kebetulan praktik di tempat bidan itu sendiri dan yang mempunyai SIP (surat izin praktik) di BPM (bidan praktik mandiri) tersebut,” terangnya.
Baca Juga: Segini Kisaran Biaya USG di Bidan, Para Bumil Wajib Tahu dan Persiapkan Biayanya dari Sekarang
Selain itu, Bidan Ade juga menjelaskan bahwa USG bukan merupakan kewenangan bidan.
“USG bukan kewenangan bidan. Jadi, bidan tidak boleh melakukan USG,” katanya.
Meski bidan telah menyediakan fasilitas untuk USG, Bidan Ade kembali menegaskan, untuk yang melakukan USG harus dokter.
“Karena, semua sudah diatur dalam undang-undang bahwa bidan hanya boleh melakukan kewenangan bidan saja,” terangnya.
Apabila Moms menginginkan melakukan USG di bidan dan kebetulan ada di bidan tersebut, maka Moms perlu menyiapkan beberapa persyaratan administrasi, seperti surat rujukan dan buku KIA.
“Untuk USG biasanya bidan menganjurkan 4 kali selama kehamilan, dengan ketentuan trimester satu sebanyak satu kali, trimester dua satu kali, dan trimester tiga dua kali,” kata Bidan Ade.
“Biaya USG 2D sekitar Rp 150 ribu, sudah mendapatkan hasil print-an USG. Jika hanya intip biaya USG-nya, hanya Rp 130 ribu sudah termasuk administrasi,” ungkapnya.
Nah, itu tadi penjelasan terkait bisakah USG di bidan ya, Moms. Semoga membantu!
Untuk melihat kembali penjelasannya, cek halaman 2. (*)
Baca Juga: Benarkah USG di Puskesmas Gratis? Cek Fakta yang Sebenarnya di Sini
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR