Nakita.id - Memasuki trimester ketiga kehamilan banyak hal yang perlu dipersiapkan para calon ibu.
Seperti misalnya membeli perlengkapan untuk sang buah hati untuk digunakan tatkala dirinya lahir ke dunia.
Moms juga pasti perlu menyiapkan kesehatan fisik dan mental agar persalinan bisa berjalan dengan lancar.
Apalagi jika Moms termasuk ke dalam ibu hamil yang bekerja.
Di waktu menjelang persalinan, merupakan waktu yang paling tepat untuk mengajukan permohonan cuti melahirkan.
Penetapan masa cuti melahirkan di Indonesia sendiri sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Durasi waktu untuk cuti melahirkan hanya diberikan sebatas 3 bulan saja.
Namun kini, DPR RI mengusulkan cuti melahirkan menjadi enam bulan lamanya.
DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang.
Baca Juga: Pertama di Indonesia! Perusahaan ini Berikan Cuti Hamil dan Melahirkan Hingga 6 Bulan!
Perubahan durasi cuti melahirkan ditegaskan agar ibu bisa mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana dan prasarana umum.
Menanggapi hal ini, tim Nakita telah mewawancarai Dokter Spesialis Obstetri and Ginekologi, dr. Muhammad Fadli, Sp.OG, Selasa (14/6/2022).
Menurutnya durasi perpanjangan cuti melahirkan diberikan agar para ibu bisa memberikan ASI eksklusif untuk sang buah hati.
Terutama pada 1000 hari pertama kehidupannya yang mana Si Kecil membutuhkan ASI agar proses tumbuh kembangnya berjalan optimal.
Setiap ibu, termasuk para ibu bekerja bisa mendapatkan waktu yang cukup untuk memerah ASI.
Pasalnya ibu perlu mencukupi nutrisi dalam 1000 hari kehidupan Si Kecil, sejak dari awal kehamilan, menyusui, sampai menginjak usia dua tahun.
Pemberian ASI eksklusif di 1000 hari kehidupan menjadi penentu perkembangan kecerdasan dalam jangka panjang.
Jika ASI tidak diberikan secara optimal di masa ini dapat dipastikan dapat berpengaruh besar terhadap kehidupan Si Kecil di masa mendatang.
"Mungkin wacana ini dibikin sehingga bisa ASI eksklusif," tutur dr. Fadli
dr. Fadli menyatakan sebenarnya ibu yang baru saja melahirkan tidak bisa dikategorikan orang sakit.
"Ibu hamil dan pasca bersalin sebenarnya bukan orang sakit kok.
Ibu hamil masih bisa melakukan aktivitas seperti pada umumnya.
Namun, karena adanya perubahan fisiologis, ibu tidak dianjurkan untuk melakukan aktivitas yang berat.
Sehingga sebaiknya ibu diberikan waktu untuk beristirahat dan hanya melakukan kegiatan yang ringan terlebih dahulu.
"Memang ada perubahan fisiologis dalam tubuh yang mungkin harus mengubah aktivitas ke yang lebih ringan," pungkas dr. Fadli.
Dalam menjalani cuti kehamilan ada banyak hal yang sebenarnya bisa dilakukan Moms bersama keluarga.
Moms tentu memiliki banyak lebih waktu luang untuk berkumpul dan berdiskusi bersama keluarga atau pasangan mengenai pola pengasuhan bayi.
Di waktu ini juga Moms bisa mempelajari banyak hal baru untuk bisa berperan menjadi ibu terbaik dalam keluarga.
Baca Juga: Idealnya, Berapa Lama Cuti Ibu Hamil?
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR