Nakita.id - Ketua DPR RI Puan Maharani usulkan cuti hamil diperpanjang jadi 6 bulan.
Usulan tersebut tertuang dalam RUU (Rancangan Undang-undang) KIA (Kesehatan Ibu Anak) yang akan dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang.
"RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan," kata Puan, mengutip dari Tribunnews.
"Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” jelasnya.
Penetapan masa cuti hamil sebelumnya diatur pada Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas 3 bulan saja.
Wacana ini tentu disambut positif oleh para orang tua yang bekerja.
Cuti melahirkan yang lebih panjang dinilai bisa meningkatkan kualitas pengasuhan anak.
Oleh karenanya, perusahaan yang mendukung adanya cuti melahirkan dengan tunjangan gaji penuh tentunya menjadi dambaan setiap calon orang tua.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ketentuan cuti hamil di luar negeri.
Baca Juga: Tak Hanya Cuti Hamil Bagi Istri yang Akan Diperpanjang, Suami Juga Berhak Mengajukan Cuti Sampai 40 Hari, Catat RUU KIA yang Akan Segera Dibahas
1. Denmark
Cuti hamil di Denmark adalah 52 minggu atau 11 bulan lebih, serta Moms dapat memperoleh 100 persen gaji.
Denmark memiliki angka wanita bekerja tertinggi kedua di Eropa dan memiliki tunjangan keluarga 4,2 persen dari pendapatan negara.
Selain itu, bayi berusia 6 bulan ke atas bisa dititipkan di daycare secara gratis ketika ibu bekerja, loh!
2. Kanada
Sama seperti Denmark, durasi cuti hamil di Kanada juga 52 minggu.
Namun, Moms hanya mendapat gaji sebesar 55 persen untuk 17 minggu pertama dan sisanya bisa dibagi antara ayah dan ibu dengan jumlah yang sama.
Cuti hamil bisa diambil dengan catatan, Moms sebelumnya telah bekerja selama 600 jam di perusahaan tersebut.
Serta telah membayar asuransi karyawan setahun sebelum pengajuan cuti.
Baca Juga: Cuti Hamil Diusulkan Menjadi 6 Bulan, Psikolog Ungkap Manfaatnya Bagi Kesehatan Fisik dan Mental Ibu Hamil
3. Islandia
Sejak 2021, cuti hamil di Islandia diperpanjang dari 10 bulan menjadi 12 bulan untuk bayi baru lahir dan anak adopsi.
Moms dan Dads bisa membagi jatah cuti ini dan berhak menerima 80 persen dari total gaji, asalkan sudah bekerja minimal enam bulan.
Sampai anak berusia delapan tahun, orang tua juga bisa mengambil cuti sementara namun tidak mendapat gaji.
4. Estonia
Cuti hamil di Estonia berlaku hingga 140 hari dengan tambahan 435 hari yang bisa dibagi dengan anggota keluarga lainnya.
Jangan khawatir, ibu bekerja tetap bisa mendapatkan gaji penuh dari perusahaan.
Di sisi lain, Dads juga akan menerima cuti berbayar selama 30 hari.
Syaratnya, Moms dan Dads setidaknya telah bekerja selama satu bulan sebelum memenuhi syarat untuk menerima tunjangan.
Baca Juga: Cuti Ibu Hamil Diusulkan Menjadi 6 Bulan, Psikolog Ungkap Sarana Quality Bonding yang Bisa Dilakukan Ibu dan Bayi di Masa Tersebut
5. Finlandia
Ibu hamil dapat mengambil cuti selama 50–30 hari sebelum melahirkan dan setelahnya, dengan total 105 hari dan tetap dibayar gaji penuh.
Begitupun, Dads juga berhak atas 54 hari cuti, 18 hari di antaranya bisa bersamaan dengan ibu.
6. Norwegia
Baik Moms atau Dads yang tinggal di Norwegia dapat mengambil cuti hamil selama 1 tahun dan cuti gabungan selama 1 tahun lagi.
Artinya, baik orang tua dan single parent berhak mendapatkan cuti berbayar selama dua tahun untuk merawat anaknya.
7. Swedia
Durasi cuti hamil di Swedia yakni sebanyak 420 hari dengan gaji sebesar 80 persen.
Selain itu Dads juga akan dapat jatah cuti selama 2 bulan.
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR