- PNS dan Calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Pensiunan
- Penerima Pensiun
- Penerima Tunjangan
- Aparatur Negara termasuk wakil menteri, staf khusus, dewan pengawas KPK, hingga pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri
Besaran Gaji ke-13
Untuk tahun ini, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan sumber anggaran, yaitu APBN dan APBD.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |