Nakita.id - Untuk mengetahui apa saja jaminan pinjam uang di bank, cek penjelasan berikut ini yuk, Moms.
Banyak orang yang saat ini mengajukan pinjam uang di bank.
Hal ini biasanya banyak dilakukan bagi mereka yang sedang ingin membuka bisnis dan butuh modal yang besar.
Cara ini tentunya lebih aman Moms, dibandingkan meminjam uang kepada keluarga atau kerabat dekat.
Sebab dengan melakukan pinjam uang di bank, ada banyak keuntungan yang bisa dirasakan.
Diantaranya dapat mengatasi kebutuhan besar dan mendadak secara lebih cepat, suku bunga yang sudah ditetapkan bank sekaligus dapat memprediksi pinjaman karena tak bergantung pada fluktuasi bisnis.
Saat mengajukan pinjam uang di bank, biasanya pihak bank akan meminta jaminan yang bisa berupa aset.
Bank biasanya akan meminta jaminan berupa aset, apabila pinjaman uang yang Moms ajukan nilainya cukup besar.
Sebab, jika tidak membayar pinjaman tersebut dalam waktu yang sudah ditentukan, maka pihak bank akan menyita aset yang sudah dijadikan pinjaman, Moms.
Baca Juga: Siapkan Berbagai Dokumen Ini Jika Ingin Pinjam Uang di Koperasi untuk Kembangkan Bisnis Rumahan
Tentang jaminan pinjam uang ini, bahkan sudah diatur oleh Bank Indonesia (BI) dalam Peraturan Bank Indonesia (BI) No 9/PBI/2007 soal agunan.
Kira-kira, apa saja ya jaminan pinjam uang di bank yang bisa Moms berikan?
Untuk menjawab hal tersebut, yuk langsung simak penjelasan berikut ini,
Syarat aset yang bisa dijadikan pinjaman uang di bank
Sebelum mengetahui jenis aset apa saja yang dijadikan pinjaman, Moms harus pahami dulu syaret-syarat yang harus dipenuhi yang dilansir dari Kompas berikut ini.
- Memiliki nilai ekonomis, atau dalam arti lain aset yang menjadi pinjaman dapat diuangkan
- Kepemilikannya dapat dipindahtangankan dengan mudah
- Dapat dimiliki secara keseluruhan berdasarkan hukum
Jenis aset yang dijadikan pinjaman uang di bank
Berikut beberapa jenis aset yang bisa dijadikan pinjaman uang di bank:
- Agunan berwujud
Ada dua jenis aset yang termasuk dalam agunan berwujud, yaitu agunan bergerak dan agunan tidak bergerak.
Lalu, apa yang membedakan keduanya?
Agunan bergerak merupakan aset berupa kendaraan bermotor seperti mobil, motor, kapal dan lainnya.
Sementara agunan bergerak meliputi logam mulia, hasil kebun atau ternak hingga properti.
- Agunan tidak berwujud
Sementara agunan tidak berwujud biasanya berupa deposito, obligasi, surat berharga hingga hak kekayaan intelektual, Moms.
Apabila tidak dapat memenuhi pembayaran pinjaman, maka Moms harus siap-siap jaminan tidak berwujud itu disita oleh pihak bank.
Baca Juga: Lancar Tanpa Ditolak, Begini Cara Menggadai Sertifikat Rumah Beserta Syarat yang Dibutuhkan
16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Perlunya Aksi Nyata Serta Perlindungan Hak Korban
Penulis | : | Geralda Talitha |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR