1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru
2. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara
3. Dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai
4. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif
5. Dilarang adanya perpeloncoan dan tindak kekerasan lainnya
6. Menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah
7. Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran
8. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah
9. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya
Itulah tadi beberapa hal yang perlu orang tua ketahui mengenai kegiatan MPLS saat anak jadi siswa baru.
Baca Juga: Tahun Ajaran Baru Segera Dimulai, Berikut Kisaran Biaya Seragam Sekolah yang Harus Disiapkan
Source | : | tribunnews,kemendikbud.go.id,Kompas,Nakita,Bobo |
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR