Pada saat persalinan, yang harus Moms lakukan pertama kali adalah mendatangi FKTP terdekat, serta memiliki fasilitas bersalin dengan ketentuan berikut.
- Untuk peserta yang melahirkan secara normal tanpa ada gangguan dapat langsung datang ke FKTP terdekat tanpa rujukan
- Untuk peserta yang memiliki kehamilan berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan dalam proses persalinannya, peserta akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan
- Untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit
Lebih lanjut, saat berkunjung ke FKTP atau rumah sakit, pastikan Moms tidak lupa membawa dokumen-dokumen penting seperti kartu peserta, KTP, serta buku kesehatan ibu dan anak.
Lalu, berapa besaran biaya yang ditanggung BPJS untuk melahirkan? Simak daftar berikut ini ya, Moms.
Biaya yang ditanggung BPJS untuk melahirkan
1. Pemeriksaan prapersalinan atau antenatal care (ANC)
- Dalam bentuk paket dengan maksimal kunjungan 4 kali: Rp200.000
- Pemeriksaan ANC yang tidak hanya dilakukan di satu tempat: Rp50.000 tiap kunjungan
6 Tips Membujuk Anak Agar Nyaman Menjalani Pemeriksaan dan Perawatan Saat Sakit
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR