Nakita.id - Apakah Moms sudah tahu syarat dan prosedur melahirkan dengan BPJS?
Melahirkan bisa dilakukan di fasilitas kesehatan mana pun, seperti rumah sakit, puskesmas, serta bidan dengan catatan FKTP (fasilitas kesehatan tingkat pertama) dan sudah berjejaring dengan BPJS Kesehatan.
Apalagi, jika Moms telah memiliki BPJS Kesehatan sehingga berhak mendapatkan salah satu manfaat sebagai peserta BPJS tersebut.
Pasalnya, saat ini, proses bersalin baik secara normal maupun operasi tetap ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Moms.
Lantas, apa saja syarat melahirkan dengan BPJS? Cek penjelasan berikut ini ya, Moms.
Mengutip Kompas, syarat yang paling utama adalah, tentu Moms harus terdaftar terlebih dahulu sebagai peserta BPJS Kesehatan, serta mengikuti prosedur berobat yang berlaku.
Tanpa terdaftar sebagai peserta, Moms tidak akan bisa menikmati layanan ini.
Selain itu, sama seperti pengobatan penyakit lainnya, pemeriksaan kehamilan dan proses persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang.
Sistem rujukan berjenjang ini mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik yang wajib dilaksanakan oleh peserta jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial, dan seluruh fasilitas kesehatan.
Berikut ini beberapa syarat dan prosedur melahirkan dengan BPJS yang wajib Moms ketahui.
Setelah mengetahui beberapa persyaratan sebelumnya, Moms juga perlu tahu bagaimana prosedur pemanfaatan BPJS Kesehatan untuk bersalin.
Pada saat persalinan, yang harus Moms lakukan pertama kali adalah mendatangi FKTP terdekat, serta memiliki fasilitas bersalin dengan ketentuan berikut.
- Untuk peserta yang melahirkan secara normal tanpa ada gangguan dapat langsung datang ke FKTP terdekat tanpa rujukan
- Untuk peserta yang memiliki kehamilan berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan dalam proses persalinannya, peserta akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan
- Untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit
Lebih lanjut, saat berkunjung ke FKTP atau rumah sakit, pastikan Moms tidak lupa membawa dokumen-dokumen penting seperti kartu peserta, KTP, serta buku kesehatan ibu dan anak.
Lalu, berapa besaran biaya yang ditanggung BPJS untuk melahirkan? Simak daftar berikut ini ya, Moms.
Biaya yang ditanggung BPJS untuk melahirkan
1. Pemeriksaan prapersalinan atau antenatal care (ANC)
- Dalam bentuk paket dengan maksimal kunjungan 4 kali: Rp200.000
- Pemeriksaan ANC yang tidak hanya dilakukan di satu tempat: Rp50.000 tiap kunjungan
2. Persalinan normal atau pervaginam
- Persalinan normal yang dilakukan oleh bidan: Rp700.000
- Persalinan normal yang dilakukan oleh dokter: Rp800.000
- Persalinan normal dengan tindakan emergensi dasar di puskesmas Poned: Rp950.000.
3. Pemeriksaan pascamelahirkan atau postnatal care (PNC)
- Satu kali kunjungan neonatus (bayi baru lahir usia 0-28 hari) ketiga (KN3) serta satu kali kunjungan ibu nifas ketiga (KF3): Rp25.000 tiap kunjungan
- Pelayanan tindakan pascapersalinan di puskesmas: Rp175.000
- Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal: Rp125.000
Itulah biaya yang ditanggung oleh BPJS untuk melahirkan ya, Moms.
Untuk persalinan yang dirujuk ke faskes tingkat lanjutan, biaya yang dikenakan disesuaikan dengan kelas rumah sakit, kelas perawatan peserta, regional rumah sakit, tingkat keparahan medis, dan kepemilikan rumah sakit.
Peserta tidak perlu mengeluarkan biaya lagi oleh fasilitas kesehatan yang bersangkutan jika peserta mendapatkan pelayanan sesuai dengan hak rawat dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Namun, jika masih dikenakan biaya tambahan, peserta dapat melaporkannya ke BPJS Kesehatan.
Semoga penjelasan di atas terkait syarat dan prosedur melahirkan di BPJS, serta biaya yang ditanggung BPJS bermanfaat ya, Moms.
Untuk melihat kembali apa saja syarat dan prosedur melahirkan di BPJS, cek halaman 2.
6 Tips Membujuk Anak Agar Nyaman Menjalani Pemeriksaan dan Perawatan Saat Sakit
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR