2. Persalinan normal atau pervaginam
- Persalinan normal yang dilakukan oleh bidan: Rp700.000
- Persalinan normal yang dilakukan oleh dokter: Rp800.000
- Persalinan normal dengan tindakan emergensi dasar di puskesmas Poned: Rp950.000.
3. Pemeriksaan pascamelahirkan atau postnatal care (PNC)
- Satu kali kunjungan neonatus (bayi baru lahir usia 0-28 hari) ketiga (KN3) serta satu kali kunjungan ibu nifas ketiga (KF3): Rp25.000 tiap kunjungan
- Pelayanan tindakan pascapersalinan di puskesmas: Rp175.000
- Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal: Rp125.000
Itulah biaya yang ditanggung oleh BPJS untuk melahirkan ya, Moms.
Untuk persalinan yang dirujuk ke faskes tingkat lanjutan, biaya yang dikenakan disesuaikan dengan kelas rumah sakit, kelas perawatan peserta, regional rumah sakit, tingkat keparahan medis, dan kepemilikan rumah sakit.
Peserta tidak perlu mengeluarkan biaya lagi oleh fasilitas kesehatan yang bersangkutan jika peserta mendapatkan pelayanan sesuai dengan hak rawat dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Namun, jika masih dikenakan biaya tambahan, peserta dapat melaporkannya ke BPJS Kesehatan.
Semoga penjelasan di atas terkait syarat dan prosedur melahirkan di BPJS, serta biaya yang ditanggung BPJS bermanfaat ya, Moms.
Untuk melihat kembali apa saja syarat dan prosedur melahirkan di BPJS, cek halaman 2.
6 Tips Membujuk Anak Agar Nyaman Menjalani Pemeriksaan dan Perawatan Saat Sakit
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR