Biaya pelayanan melahirkan di seluruh area Jakarta sama, sebab telah diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta no. 143 tahun 2018.
Menurut peraturan tersebut, biaya untuk melahirkan di puskesmas tergantung pada kondisi Moms.
Jika persalinan normal, biaya dipatok mulai Rp 700 ribu.
Sementara itu, untuk persalinan dengan penyulit bisa mencapai Rp 900 ribu.
Harga tersebut masih di luar berbagai layanan yang lainnya seperti rawat inap dan perawatan untuk bayi.
Baca Juga: Melahirkan di Bidan Apakah Bisa Pakai BPJS? Berikut Penjelasannya
Tips aman melahirkan di bidan
Tak sedikit yang memilih untuk melahirkan di praktik bidan dibandingkan di rumah sakit besar karena lokasi.
Praktik mandiri atau klinik bidan jauh lebih mudah untuk dijangkau dan hampir bisa ditemukan di mana saja.
Selain itu, praktik mandiri bidan juga menyediakan layanan yang aman dengan harga yang lebih ramah di kantong.
Begitu juga dengan melahirkan di puskesmas yang ada di setiap kecamatan.
Walaupun begitu, Moms harus tetap tahu cara aman dan nyaman untuk bisa melahirkan di bidan:
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR