Nakita.id - Mungkin banyak Moms yang bertanya-tanya apakah bisa melahirkan pakai BPJS? Kemudian apa saja persayaratannya?
Saat ini proses bersalin baik secara normal maupun dengan operasi tetap ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Terkait syarat melahirkan pakai BPJS, ibu hamil harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan mengikuti prosedur berobat yang berlaku.
Lantas, di mana Moms bisa melahirkan pakai BPJS? Apakah di bidan, puskesmas, atau rumah sakit?
Seperti pengobatan pada umumnya, pemeriksaan kehamilan dan proses persalinan yang ditanggung BPJS memiliki prosedur sistem rujukan berjenjang.
Untuk pemeriksaan kehamilan secara rutin, ibu hamil dapat mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik swasta, dokter perorangan, atau bidan dengan catatan FKTP itu berjejaring dengan BPJS Kesehatan.
Pada saat persalinan, yang harus peserta lakukan pertama kali adalah mendatangi FKTP terdekat yang memiliki fasilitas bersalin dengan ketentuan berikut:
- Untuk peserta yang melahirkan secara normal tanpa ada gangguan dapat langsung ke FKTP terdekat tanpa rujukan.
- Untuk peserta yang memiliki kehamilan berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan dalam proses persalinannya, peserta akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.
Baca Juga: Dokumen Wajib Melahirkan di Bidan yang Harus Disiapkan, Salah Satunya Kartu BPJS Kesehatan
- Untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit.
Sistem rujukan berjenjang ini wajib dilaksanakan oleh peserta jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial, dan seluruh fasilitas kesehatan.
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR