- Persalinan normal yang dilakukan oleh bidan: Rp700.000.
- Persalinan normal yang dilakukan oleh dokter: Rp800.000.
- Persalinan normal dengan tindakan emergensi dasar di puskesmas Poned ditanggung sebesar Rp950.000.
Sementara untuk persalinan yang dirujuk ke faskes tingkat lanjutan biaya yang dikenakan disesuaikan dengan kelas rumah sakit, kelas perawatan peserta, regional rumah sakit, tingkat keparahan medis dan kepemilikan rumah sakit.
Peserta tidak perlu mengeluarkan biaya lagi jika memang mendapatkan pelayanan sesuai dengan hak rawat dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Melahirkan di Bidan Apakah Bisa Pakai BPJS? Berikut Penjelasannya
Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul "Cek Prosedur dan Syarat Melahirkan Menggunakan BPJS Kesehatan"
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR