Nakita.id - Mungkin banyak Moms yang bertanya-tanya apakah bisa melahirkan pakai BPJS? Kemudian apa saja persayaratannya?
Saat ini proses bersalin baik secara normal maupun dengan operasi tetap ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Terkait syarat melahirkan pakai BPJS, ibu hamil harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan mengikuti prosedur berobat yang berlaku.
Lantas, di mana Moms bisa melahirkan pakai BPJS? Apakah di bidan, puskesmas, atau rumah sakit?
Seperti pengobatan pada umumnya, pemeriksaan kehamilan dan proses persalinan yang ditanggung BPJS memiliki prosedur sistem rujukan berjenjang.
Untuk pemeriksaan kehamilan secara rutin, ibu hamil dapat mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik swasta, dokter perorangan, atau bidan dengan catatan FKTP itu berjejaring dengan BPJS Kesehatan.
Pada saat persalinan, yang harus peserta lakukan pertama kali adalah mendatangi FKTP terdekat yang memiliki fasilitas bersalin dengan ketentuan berikut:
- Untuk peserta yang melahirkan secara normal tanpa ada gangguan dapat langsung ke FKTP terdekat tanpa rujukan.
- Untuk peserta yang memiliki kehamilan berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan dalam proses persalinannya, peserta akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.
Baca Juga: Dokumen Wajib Melahirkan di Bidan yang Harus Disiapkan, Salah Satunya Kartu BPJS Kesehatan
- Untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit.
Sistem rujukan berjenjang ini wajib dilaksanakan oleh peserta jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial, dan seluruh fasilitas kesehatan.
Apabila tidak bisa mengikuti nantinya akan menyulitkan peserta untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Berikut dokumen yang harus dipersiapkan saat berkunjung ke fasilitas kesehatan saat hamil.
- Kartu peserta BPJS
- KTP
- Buku kesehatan ibu dan anak
Terkait biaya yang ditanggung BPJS untuk melahirkan berikut rinciannya.
BPJS Kesehatan menanggung sejumlah biaya untuk pemeriksaan prapersalinan atau antenatal care (ANC) sebagai berikut:
Baca Juga: Cara Melahirkan Gratis di Puskesmas Mudah Banget Dilakukan, Cukup Siapkan Berkas Ini
Biaya pemeriksaan prapersalinan atau antenatal care (ANC)
- Dalam bentuk paket dengan maksimal kunjungan 4 kali: Rp200.000.
- Pemeriksaan ANC yang tidak hanya dilakukan di satu tempat: Rp50.000 tiap kunjungan.
Sedangkan biaya persalinan normal atau persalinan pervaginam yang ditanggung adalah sebagai berikut:
- Persalinan normal yang dilakukan oleh bidan: Rp700.000.
- Persalinan normal yang dilakukan oleh dokter: Rp800.000.
- Persalinan normal dengan tindakan emergensi dasar di puskesmas Poned ditanggung sebesar Rp950.000.
Sementara untuk persalinan yang dirujuk ke faskes tingkat lanjutan biaya yang dikenakan disesuaikan dengan kelas rumah sakit, kelas perawatan peserta, regional rumah sakit, tingkat keparahan medis dan kepemilikan rumah sakit.
Peserta tidak perlu mengeluarkan biaya lagi jika memang mendapatkan pelayanan sesuai dengan hak rawat dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Melahirkan di Bidan Apakah Bisa Pakai BPJS? Berikut Penjelasannya
Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul "Cek Prosedur dan Syarat Melahirkan Menggunakan BPJS Kesehatan"
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR