"Misal, dalam hal perlindungan data pribadi. Kami ingin tahu apakah PSE itu sudah memiliki sistem yan cukup mumpuni untuk melindungi data penggunanya (atau belum)," ujar Dedy.
Menambahi, Dedy menjelaskan kalau sistem PSE ini akan bermanfaat untuk memastikan masyarakat terlindungi di ruang digital yang digunakan.
4. Keadilan, Termasuk Pajak
Selain pon-poin tersebut, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan sempat mengemukakan tujuan kewajiban pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat ini. Salah satunya tentang keadilan antara PSE luar negeri dan dalam negeri.
"Jadi semua PSE yang punya digital presence di Indonesia dan menargetkan orang Indonesia sebagai konsumennya untuk meggunakan aplikasi ataupun layanannya, mereka wajib mendaftar," jelasnya.
"Kalo platform digital bisnis lokal harus bayar pajak, mereka (platform digital asal luar negeri) juga harus bayar pajak. Makanya harus daftar," tandasnya.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR