Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi bahwa Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaan, dan PSE beroperasi tanpa pengawasan.
Hal ini menyebabkan Indonesia sulit berkoordinasi dengan PSE jika terdapat pelanggaran hukum.
2. Menjaga Ruang Digital
Alasan lain adalah agar aplikasi seperti Google, Facebook, Whatsapp, Netflix dan lainnya ikut dengan aturan PSE.
Hal ini dilakuakn demi terjaganya ruang digital di Indonesia.
Selain itu, pendaftaran PSE ini digalakan demi membantu mengedukasi masyarakat.
Tidak lain agar terciptanya ruang digital produktif, kreatif dan positif.
3. Melindungi Akses Internet
Sistem PSE Lingkup Privat juga bisa memudahkan Kominfo untuk memastikan bahwa PSE sudah patuh terhadap regulasi di indonesia.
Termasuk perlindungan data pribadi dengan memastikan sistem keamanan sudah memadai.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR